PMB PUSDIKTAN Telah Dibuka ! | Daftar Segera

PMB PUSDIKTAN Telah Dibuka ! | Daftar Segera

PMB PUSDIKTAN Telah Dibuka ! | Daftar Segera

PMB PUSDIKTAN Telah Dibuka ! | Daftar Segera

PMB PUSDIKTAN Telah Dibuka ! | Daftar Segera

Kementerian Pertanian Gedung D, Lantai. 5

Jam Layanan : Senin - Kamis : 07.30 - 16.00 Jumat : 07.30 - 16.30 Sabtu - Minggu : Libur

Tugas dan Fungsi

Pusat Pendidikan Pertanian

Tugas

Melaksanakan penyusunan kebijakan tenis dan pelaksanaan pendidikan pertanian.

Pembentukan Pusat Pendidikan Pertanian didasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 43/Permentan/OT/010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian

Fungsi

Penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan kerjasama serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan pertanian

Pelaksanaan pengkajian sumber daya manusia

Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan pertanian

Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan pertanian

Pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan pertanian

Pelaksanaan pengembangan kelembagaan dan ketenagaan pendidikan pertanian