Pusat Pendidikan Pertanian
Melaksanakan penyusunan kebijakan tenis dan pelaksanaan pendidikan pertanian.
Pembentukan Pusat Pendidikan Pertanian didasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 43/Permentan/OT/010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian